Bagi pemilik kendaraan yang sering berhubungan dengan asuransi mobil, nama Autocillin mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Ya, Autocillin merupakan salah satu produk asuransi mobil yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan asuransi ternama di Indonesia yang saat ini memiliki kantor cabang yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung hingga Papua.
Perusahaan asuransi yang dimaksud adalah Adira Insurance, yaitu salah satu bagian dari Danamon Group yang bergerak di bidang usaha asuransi umum. Perusahaan yang didirikan sejak tanggal 24 Januari 2002 ini telah memiliki aset sebesar Rp 4,9 triliun serta modal sendiri sebesar Rp 1,6 triliun sampai dengan akhir 2015. Perusahaan asuransi ini mengeluarkan beberapa produk asuransi yang salah satunya adalah asuransi mobil Autocillin.
Autocillin merupakan produk asuransi mobil Adira Insurance yang memberikan jaminan terhadap mobil yang Anda miliki. Jaminan yang diberikan Asuransi Mobil Autocillin meliputi jaminan Comprehensive atau jaminan Total Loss Only dengan rate premi asuransi mobil yang berbeda sesuai jenis jaminan yang dipilih.
Saat ini, Autocillin dilengkapi dengan fitur-fitur terbaik, seperti Emergency Roadside Assistance, dan fitur pelayanan seperti Autocillin Mobile Claim Application, serta Autocillin Mobile Service agar secara terus menerus dapat memberikan pelayanan terbaik dengan proses yang simple.
Sebagai produk asuransi berkualitas yang selalu memberikan layanan terbaiknya kepada seluruh nasabahnya, asuransi mobil Autocillin memiliki beberapa jenis jaminan perlindungan yang bisa nasabah dapatkan jika mereka mengalami kerugian atas kendaraannya.
Adapun beberapa jenis perlindungan tersebut adalah sebagai berikut :
- Asuransi All Risk / Komprehensif (Comprehensive) : Asuransi mobil all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan
- Total Loss Only (TLO) : Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan dan lain – lain
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ke Tiga : Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
- Kecelakaan Diri
- Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan bencana alam
- Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan huru-hara & Kerusuhan
- Perlindungan asuransi mobil Autocillin berikutnya adalah jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan terorisme & sabotase