Saat membeli satu produk asuransi, pastinya yang Anda pikirkan adalah premi asuransi mobil yang tidak memberikan kerugian bukan? Karena tidak ada orang tentunya yang ingin rugi saat membeli sesuatu.
Apalagi yang mereka beli adalah perlindungan untuk kendaraan, dimana tidak hanya kendaraan mereka saja yang perlu perlindungan tetapi keluarga dan Anda sendiri yang berkendara di dalamnya.
Dan berbicara mengenai asuransi mobil tidak lepas dari premi asuransi mobil, yang kurang lebihnya sedikit membuat Anda berpikir ulang sebelum membeli produk asuransi tersebut. Tetapi bila Anda sedikit teliti akan ada perbedaan yang nyata antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, loh! Mau tahu apa saja?
1. Perjanjian
Bila di Syariah, mereka menggunakan akad hibah dengan konsep saling tolong menolong. Maka setiap nasabah akan saling tolong menolong bila salah satu nasabah yang mobilnya mengalami kecelakaan ataupun hilang. Dikarenakan menggunakan asas tolong menolong inilah asas Riba dan Haram yang berada di asuransi mobil konvensional tidak berlaku di asuransi mobil syariah.
Sedangkan pada asuransi konvensional sebaliknya, perusahaan jelas menggunakan asas transaksi jual beli, dimana diantara keduanya sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.
2. Bagi hasil
Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata, itu merupakan kesepakatan yang berada pada syariah. Jadi besar atau kecilnya keuntungan tetap dibagi, namum hasilnya ini tergantung untung atau rugi perusahaan asuransi setiap bulannya dan juga tergantung berapa besar keuntungannya setiap bulannya.
Bila Anda memakain Asuransi Mobil Autocillin Syariah, maka rata-rata keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari bagi hasil mulai dari 5% hingga 10%.
Sebaliknya dengan konvensional, keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik perusahaan. Karena sudah ada syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagai nasabah Anda tidak dapat mengganggu gugat S&K perusahaan tersebut.
3. Pengawasan dana
Pada asuransi syariah tetap ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah, yang akan mengawasi. Dimana mereka bertugas untuk mengawasi perusahaan agar selalu mentaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi, itu karena DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara langsung.
Sedangkan pada konvensional, pengawasan dana akan dilakukan secara internal oleh manajemen, tidak ada pihak luar yang bisa masuk dan melihat keuangan perusahaan.
4. Syariat Islam
Asuransi Mobil Syariah memakai Syariat Islam dalam menjalankan perusahaan baik itu dalam investasi maupun dalam operasionalnya. Diantaranya riba, halal/haram investasi yang dilakukan, dan zakat yang dilakukan secara berkala dari pendapatannya.
Seperti itulah kira-kira perbedaan yang terletak pada asuransi mobil Autocillin syariah dan konvensional. Bahkan premi asuransi mobil yang ternyata ada diskon sampai 15%, yang menarik untuk dilewati.